Sebut Masyarakat yang Divaksin sebagai Pahlawan, PBNU Tegaskan Penggunaan Vaksin Covid-19 Hukumnya Wajib

- 25 Maret 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ungkap bahwa vaksin hukumnya wajib dan yang divaksin adalah pahlawan.*
Ilustrasi vaksinasi - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ungkap bahwa vaksin hukumnya wajib dan yang divaksin adalah pahlawan.* /Pixabay/torstensimon

"Siapapun yang mau menjadi relawan dalam program vaksinasi, mereka lah yang disebut pahlawan kemanusiaan," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua PBNU Marsudi Syuhud juga lantas mengharapkan masyarakat mau menggunakan vaksin karena kini tidak ada pilihan lain.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.985 Personil untuk Sidang Lanjutan HRS, Yusri Yunus: Sebaiknya Para Pendukungnya Tak Datang

"Maka kita harapkan semua bangsa Indonesia mau pakai vaksin, karena tidak ada pilihan, tentunya kita pakai vaksin yang ada. Vaksin yang ada itu suatu keharusan bagi bangsa kita untuk vaksinasi. Karena kalau satu vaksin satu tidak nanti tidak akan terjadi herd immunity,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam pernyataannya Marsudi Syuhud juga turut menegaskan bahwa vaksin Sinovac dan AstraZeneca telah mendapat label halal menurut Fatwa MUI dan Fatwa NU, sehingga para kiai NU bersedia divaksin.

"Karena dua-duanya boleh dipakai, maka dipakai oleh para kiai. Fatwa MUI boleh, fatwa NU juga boleh," katanya.

Baca Juga: Ramai Wacana Pemerintah Impor Beras, Wamentan: Hasil Panen Sangat Bagus, Kami Berharap Tidak Dilakukan

Dia mengatakan manusia tidak bisa hidup masing-masing. Karena itu, imunitas menjadi sangat penting agar masyarakat terlindungi dari risiko Covid-19. 

"Salah satu cara meningkatkan imunitas, ya melalui vaksin," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah