Musni Umar Ucapkan Terimakasih pada Majelis Hakim: Semoga Keadilan dan Kebenaran Dapat Diperoleh

- 24 Maret 2021, 17:40 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Youtube AILA Indonesia Media/

Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang pelaksaan sidang offline tersebut karena waktu yang sangat terbatas untuk menyelesaikan persidangan perkara itu.

Sehingga, permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Izinkan Mudik Lebaran, Ganjar Pranowo: Prosedur Protokol Kesehatan Harus Benar-Benar Ketat

Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021 akan digelar kembali sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis Hakim.

Baca Juga: Mengejutkan! Kasus TBC Indonesia Tertinggi ke-3 Dunia, Ma'ruf Amin: Paling Terdampak Kelompok Usia Produktif

Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, HRS menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia melakukan sidang secara online.

Adapun alasan HRS ingin hadir dipersidangan lantaran sidang tersebut sangat menentukan nasibnya yang telah ditahan selama tiga bulan lamanya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah