ETLE Sudah Mulai Beroperasi, Berikut Cara Pembayaran Dendanya Jika Anda Terkena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 17:20 WIB
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, simak cara pembayaran denda tilang ETLE berikut ini.*
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, simak cara pembayaran denda tilang ETLE berikut ini.* /DIVISI HUMAS POLRI

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari PMJ News pada Rabu, 24 Maret 2021, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;
3. Jenis pasal yang dilanggar;

Baca Juga: Marzuki Alie Ungkap Alasan Kader Partai Politik Korupsi, Termasuk Pungutan dari Elit Partai

4. Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran.

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***(Mohammad Dzikri Mudakir M/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x