Sebut Banyak yang Buat Kasus Kerumunan Tapi Hanya HRS yang Disidang, Habib Aboe: Apakah Dia Anak Tiri?

- 24 Maret 2021, 15:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyebut kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab sebagai kasus fenomenal.*
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyebut kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab sebagai kasus fenomenal.* /Humas PKS

"Kasus ini hanya berawal dari prokes, bayangkan saja ada yang lain buat kerumunan sampai sekarang gak digoda-godain, gak diapa-apain, apalagi ditangkap, dicolek aja enggak," sambungnya.

Habib Aboe pun mempertanyakan kenapa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab bisa berujung pada terjadinya sejumlah insiden lain, seperti kasus penembakan laskar FPI.

Baca Juga: Menteri KKP: Kalau Ada yang Mau Ekspor Benur untuk Memperkaya Orang Luar Negeri, Saya Lawan

"Kenapa kasus ini sampai seperti ini? Sampai ada penembakan lah, gak bisa ikut sidang lah. Nah saya pikir ini serius. Apa sebenarnya yang salah dengan Habib Rizieq Shihab? Apakah dia anak tiri? Sehingga diperlakukan beda dengan yang lain," kata Habib Aboe.

Padahal menurutnya, Habib Rizieq Shihab sudah mendapat sanksi untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta saat terjadi kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Coba bayangkan kalau ini terjadi pada diri kita atau keluarga kita, saat melanggar proses lantas diperlakakuan demikian. Padahal dia sudah bayar, sudah selesai urusannya, 50 juta udah dibayar," ujar Habib Aboe.

Baca Juga: Myanmar Lakukan Aksi Mogok, Usai Seorang Bocah Perempuan Berusia 7 Tahun Ditembak Mati

Apalagi menurutnya, tidak ada yang namanya Warga Negara Indonesia (WNI) anak tiri, sehingga seharusnya semua WNI diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Negara kita ini kan mengenal istilah WNI tidak pernah mengenal warga anak tiri, penting itu kita pahami. Jadi semua harus diperlakukan sama di depan hukum, jangan dibeda-bedakan dong," ujar Habib Aboe

Habib Aboe menilai, sangat tidak wajar ketika Majelis Hakim tidak mengizinkan Habib Rizieq hadir di ruang sidang karena alasan protokol kesehatan Covid-19, di saat puluhan orang justru memenuhi ruang persidangan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah