Ia mengaku punya hak untuk mengikuti jalanya persidangan dan mengatakan bahwa pihak aparat tidak mengerti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Ia memaksa untuk masuk ke dalam ruangan persidangan Rizieq Shihab, namun dihalangi oleh aparat keamanan dan mengatakan bahwa pengadilan tersebut pengadilan sesat.
Pihak kepolisian juga sudah menyampaikan imbauannya untuk tidak berkerumun dan mengatakan bahwa jumlah tim kuasa hukum telah cukup.***