PR TASIKMALAYA – Dewi Tanjung meminta aparat untuk mengamankan persidangan Rizieq Shihab yang dianggap ricuh.
Kericuhan yang terjadi dalam persidangan tidak hanya dengan aksi Rizieq Shihab, tapi juga dilakukan oleh tim kuasa hukumnya.
Banyak pengacara yang ingin hadir dan membantu Rizieq Shihab dalam persidangan.
Baca Juga: Ratusan Diaspora Indonesia di Amerika Melakukan Audiensi dengan Moeldoko, Ada Apa?
Akan tetapi, sesuai prosedur memutuskan tidak semua pengacara boleh memasuki ruangan persidangan.
Oleh karena itu, Dewi Tanjung mengatakan bahwa yang bisa hadir dalam ruangan persidangan dibatasi hanya 10 pengacara.
Dewi Tanjung meminta sisa dari pengacaranya untuk diusir keluar dari ruangan persidangan.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Duta Vaksin Covid-19, Wiku Adisasmito Buka Suara
Hal ini disampaikan Dewi Tanjung dalam cuitan Twitter @DTanjung15 pada Selasa, 23 Maret 2021.
“Dan pengacaranya dibatasi cukup 10 orang dan pendukungnya juga di batasi hanya 10 orang,” tulis Dewi Tanjung seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @DTanjung15.
“Sisanya usir,” tambahnya.
Baca Juga: Dijerat Pasal Penipuan, Pengganda Uang Asal Bekasi Akui Hanya Lakukan Trik Sulap
Baca Juga: Usul Larang Pengunjung di Sidang HRS, Mustofa Nahrawardaya: Siapapun Bisa Setting Kerumunan
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga selain meminta membatasi jumlah pengacara.
Dewi Tanjung meminta aparat keamanan untuk membatasi jumlah pendukung yang bisa memasuki ruangan persidangan.
Selain itu, Dewi Tanjung meminta aparat keamanan mencari tahu informasi perihal identitas pengacara yang mendampingi Rizieq Shihab.
Baca Juga: Rocky Gerung: HRS Tidak Punya Ambisi Politik, Hanya Ingin Mengembalikan Keadilan
Dan juga meminta aparat kemanan untuk mengecek legalitas pengacara tersebut.
“Kepada aparat keamanan yang akan mengamankan Persidangan Si Resek Rizik Sihab tolong ditanyakan kartu identitas,” ujar Dewi Tanjung.
“Dan legalitas pengacara yang mendampingi Rizieq Shihab saat di persidangan,” tambahnya.***