“Sangat beralasan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @JimlyAs, Selasa, 23 Maret 2021.
“Malah jika tidak direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa majelis hakim sudah berpihak kepada kepentingan pihak penuntut dan untuk kepentingan aparat keamanan,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga: Terkait Pencurian Rumah Mewah di Kebon Jeruk, Pewaris Akui Tidak Pernah Sewakan Rumah
Jimly Asshiddiqie meminta seluruh pihak untuk mempercayakan persidangan kepada majelis hakim.
Menurut Jimly Asshiddiqie, para hakim yang menangani kasus HRS akan menjalankan kewajibannya sesuai prinsip. Selain itu, para hakim pun lebih tahu akan perkara HRS.
“Pokoknya, percayakan saja lah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pada saatnya akan ada vonis yang diputuskan.
Kemudian bagi pihak yang tidak setuju dapat mengajukan banding. Ia juga memperingatkan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar tidak ikut campur.
“Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding dan kasasi. Kita yang diluar tidak usah ikut campur,” kata Jimly Asshiddiqie.