“Jangan ada orang lain yang mengatasnamakan korban, sebagaimana yang sering dilakukan oleh macam-macam organisasi,” ungkap Refly Harun.
Refly Harun pun menjelaskan sebagaimana yang biasa dilakukan pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan korban sama sekali dan korban pun tidak melaporkan sama sekali.
“Melaporkan mengatasnamakan yang dihina bahkan yang dihinanya sendiri tidak melapor atau tidak tampil baik sebagai pelapor atau sebagai saksi korban,” papar Refly Harun.
Menurut Refly Harun, pasal tersebut dapat membungkam pernyataan orang-orang kritis, begitu pasal penghinaan dibuka dibuka pula pasal kebencian.
“Jadi apa yang dilakukan Polres Solo itu sangat keliru terlihat betul nuansa feodalistik , seolah mencari perhatian sedangkan orang yang bersangkutan tidak mengadukan,”ungkap Refly Harun.
Tapi menurut Refly Harun bahwa bisa saja yang melatarbelakangi tindakan Polres Solo adalah adanya pihak yang mengadukan.
Diketahui, Refly Harun menanggapi pemberitaan perihal Polres Solo yang digugat untuk pulihkan nama pengolok Gibran.
Di mana sebelumnya ada warga yang mengkritisi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang dinilai tidak mengerti bola sama sekali.***