Soroti Sidang HRS yang Dinilai Tidak Adil, Mardani Ali Sera: Manusia Punya Hak untuk Didengar

- 21 Maret 2021, 13:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera turut menyoroti persidangan Habib Rizieq Shihab yang dinilai tidak adil.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera turut menyoroti persidangan Habib Rizieq Shihab yang dinilai tidak adil.* /Instagram.com/@mardanialisera

PR TASIKMALAYA- Proses sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dinilai menghina pengadilan, turut ditanggapi oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera mengungkapkan tanggapan terhadap sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) itu dalam cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya.

Mardani Ali Sera menuturkan, hukum ditegakkan untuk keadilan. Oleh karena itu, setiap orang memiliki hak untuk didengar demi membela diri sendiri, sebagaimana yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) di sidang perdananya.

Baca Juga: Tanggapi Habib Rizieq Shihab Protes Sidang Online, Dewi Tanjung Tulis Cuitan Menohok

Seperti diketahui, pada Jumat, 19 Maret 2021, sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada November lalu perdana digelar.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta pihak pengadilan untuk menggelar sidang secara langsung, tidak secara virtual.

Namun, pihak pengadilan menolak dan tetap menjalankan persidang secara virtual atau online dengan alasan Covid-19.

Baca Juga: Ibunda Anies Baswedan Ulang Tahun, Ferdinand Hutahaean Sampaikan Pesan Menohok

Sehinga, persidangan Habib Rizieq itu pun menuai polemik lantaran digelar secara online, yang dianggap publik maupun pihak Habib Rizieq sebagai perlakuan yang “tidak adil”.

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Bicara Keadilan untuk HRS, Mardani Ali: Beliau Sudah Ikuti Aturan, Sekarang Saatnya Aparat Dengar Harapannya", hal itu pun turut menjadi perhatian Mardani Ali Sera.

Hukum sejatinya mencari keadilan, jika ada keberatan harap diperhatikan. Manusia punya hak untuk didengar,” kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: Heboh Video Diduga Penangkapan Jaksa Kasus Habib Rizieq, Kapuspenkum Kejagung Buka Suara

Selain itu, lanjut dia, Habib Rizieq sudah mengikuti semua aturan dan proses yang ada. Sehingga sekarang saatnya aparat yang mendengar permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS sudah ikut aturan-aturan dan proses tersangka. Dan sekarang saatnya aparat mendengar apa harapan dan permintaan HRS,” tutur Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera juga menegaskan jangan ada intimidasi dalam memproses kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia berharap semua pihak dapat dipenuhi haknya masing-masing.

Baca Juga: Aplikasi Pesan Jadi Jembatan Prostitusi Online, Menkominfo Minta Pengelola Tutup Akun Kegiatan Ilegal

Jangan ada Pemaksaan dan intimidasi. Penuhi hak semua pihak. #JanganDzolim,” ucapnya.

Kemudian, Mardani Ali Sera menjelaskan terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut selalu menghormati sidang dan akan menunggu sampai kapan pun untuk sidang offline.

Beliau berulang-ulang bilang selalu menghormati sidang dan siap ikut sidang kapan saja secara Offline," ungkap Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Soroti Wacana Impor Beras, Riyono: Petani Kita Mampu Sediakan Kebutuhan Dalam Negeri, Apa Tidak Dengar?

Tangkapan layar unggahan Mardani Ali Sera terkait protes habib Rizieq Shihab terkait persidangannya.*
Tangkapan layar unggahan Mardani Ali Sera terkait protes habib Rizieq Shihab terkait persidangannya.* Twitter/@MardaniAliSera

"Beliau menolak dan keberatan secara online karena banyak permasalahan teknis signal, komunikasi, suara, dll yang bisa berpengaruh terhadap putusan. HRS sampaikan hak nya. Dengarlah,” jelasnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.

Perkara tersebut juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Baca Juga: 2 Gol Benzema di Celta Vigo Jaga Asa Real Madrid dalam Perebutan Gelar Juara La Liga

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.***(Sitiana Nurhasanah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah