Sebut Pemilu Serentak 2024 Picu Masalah Netralitas, Mardani Ali Sera: Berpeluang Besar Ganggu Pemerintahan

- 18 Maret 2021, 14:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kembali soroti pembatalan RUU Pemilu yang menurutnya berpeluang besar ganggu pemerintahan.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kembali soroti pembatalan RUU Pemilu yang menurutnya berpeluang besar ganggu pemerintahan.* //Dpr.go.id/

PR TASIKMALAYA- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kian menyoroti dicabutnya revisi UU Pemilu oleh DPR RI dalam Prolegnas 2021.

Mardani Ali Sera menuturkan sejumlah dampak yang akan terjadi atas pembatalan revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2021 itu.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera yang sebelumnya telah memprotes hal ini juga menuturkan bahwa dibatalkannya revisi UU Pemilu itu akan memantik permasalahan netralitas.

Baca Juga: Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Kalau UUD Diamandemen, Saya Kira Akan Berubah Pikiran

Seperti diketahui, dengan dicabutnya revisi UU Pemilu itu akan berbuntut pada kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 akan diisi oleh pejabat sementara.

Hal ini mengartikan akan ada sebanyak 270 daerah yang posisi kepala daerahnya akan diisi oleh pejabat pelaksanan tugas (Plt) yang seluruhnya akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Kini, Mardani Ali Sera pun kembali menyoroti hal ini, mengingat besarnya dampak yang akan dihadapi ketika agenda Pilkada dan Pilpres dilakukan serentak pada 2024.

Baca Juga: Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari Yonex All England, Lukman Saifuddin: Sikapi untuk Bangkitkan Nasionalisme

Tentu sebelumnya PKS tetap kukuh memperjuangkan agar dilakukan revisi terhadap UU Pemilu sehingga dapat terselenggara pemilihan Kepala Daerah di 2022 dan 2023.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rayat.com dalam judul artikel "Nasib 270 Daerah Berada di Tangan Jokowi pada 2022 dan 2023, Mardani Ali Sera Protes: Siapa Jamin Netralitas?", Mardani menilai bahwa keadaan di mana kepala daerah akan dijabat sementara Pj serta Pj tersebut ditentukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x