Heboh Video Diduga Penangkapan Jaksa Kasus Habib Rizieq, Kapuspenkum Kejagung Buka Suara

- 21 Maret 2021, 11:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak buka suara terkait video diduga penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq.*
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak buka suara terkait video diduga penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq.* /Dok. Kejaksaan.go.id
PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah video di media sosial menyebut oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menerima suap dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
 
Namun, video itu langsung diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan menyebut jika video itu merupakan video lama pada tahun 2016. 
 
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
 
 
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa video tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS), dan merupakan hoaks.
 
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu,” papar Leonard dari Antara sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, 21 Maret 2021.
 
“Dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard menjelaskan.
 
 
Video tersebut tersebar di Facebook, Instagram, dan Youtube dengan narasi menyebut terbongkarnya pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus Habib Rizieq Shihab.
 
Leonard menjelaskan, video itu merupakan penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
 
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Leonard.
 
 
Leonard menuturkan, video penangkapan jaksa AF tersebut tidak ada kaitannya dengan proses sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.
 
Leonard mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar.
 
 
Hal tersebut dapat melanggar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1). 
 
Yang berbunyi "setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar".
 
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," pungkas Leonard.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x