PR TASIKMALAYA – Aksi ricuh dalam persidangan Rizieq Shihab yang dipicu tim kuasa hukum yang tidak menerima proses berjalananya persidangan.
Aksi dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut mendapatkan kritik dari politisi Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi menilai bahwa aksi yang dilakukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagai aksi tindak pidana.
Karena menurut Teddy Gusnaidi bahwa tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 17 Maret 2021.
Istilah yang digunakan Teddy Gusnaidi menyebutnya contepmt of court.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Amandemen UUD 1945 Soal Tiga Periode, Idris Laena: Langkah Gegabah di Masa Pandemi Covid-19
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menegaskan bahwa aksi tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagi tindak pidana.
“Perbuatan Tim Rizieq cs di pengadilan kemarin itu, bisa masuk dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, itu tindak pidana,” tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi
Perbuatan Tim Rizieq cs di pengadilan kemarin itu, bisa masuk dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, itu tindak pidana.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) March 18, 2021
Hal senada sempat disampaikan oleh mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Maret 2021
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Sebenarnya Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode sudah Muncul sejak Zaman SBY
“Tidak puas dengan jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kepada Hakim,” ujar Ferdinand Hutahaean.
“Bukan dengan sikap tidak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan,” tambahnya.
Ferdinand Hutahaeana juga aksi tim kuasa hukum Rizieq Shihab diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca Juga: Heran dengan Pernyataan Mahfud MD, Said Didu: Justru Konstitusi sebagai Penguasa Melindungi Rakyat
“Perilaku seperti ini diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP,” kata Ferdinand Hutahaean.
Penghinaan terhadap pengadilan antara lain : Berperilaku tercela, Obstructing Justice atau menghalangi jalannya peradilan.
Menyerang integritas pengadilan, tidak taat perintah pengadilan, membuat kegaduhan pada persidangan.***