Tanggapi Wacana Amandemen UUD 1945 Soal Tiga Periode, Idris Laena: Langkah Gegabah di Masa Pandemi Covid-19

- 18 Maret 2021, 10:50 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena. /Instagram.com/@idris.laena/


PR TASIKMALAYA- Isu perihal wacana penambahana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode yang saat ini banyak diperbincangkan, turut juga ditanggapi oleh Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena.

Disampaikan Idris Laena bahwa wacana terkait jabatan Presiden tiga periode dengan melakukan amandemen terhadap Konstitusi UUD 1945 yang hendak memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara dianggap langkah gegabah karena dilakukan di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Idris Laena pada Rabu, 17 Maret 2021, pasalnya adanya wacana untuk mengamandemen UUD 1945 perihal masa jabatan Presiden yang semula dua periode menjadi tiga periode bukanlah momen yang tepat untuk dibahas pada saat ini.

Baca Juga: Olahraga Tidak Mampu Membuat Anda Kurus? Benarkah? Berikut Ulasanya

Seperti diketahui, isu penambahan jabatan Presiden tiga periode itu kian mencuat dan menuai banyak tanggapan akhir-akhir ini.

Bahkan, banyak yang menilai bahwa wacana penambahan jabatan ini merupakan sebuah ide yang buruk dan berbahaya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Ketua Fraksi Golkar MPR: Isu Presiden Tiga Periode Jangan Jadi Kegaduhan Baru di Tengah Pandemi", kepada wartawan, Idris Laena menuturkan saat ini bukanlah momen tepat membahas amandemen karena semua elemen bangsa.

Terutama pemerintah tengah berkonsentrasi mengatasi Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diundang Deddy Corbuzier, Via Vallen Ungkap Pengalaman Kelam dari Fansnya

“Termasuk mempersiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi pascapandemi, dan tidak perlu disibukkan dengan Isu-isu yang tidak mendesak yang justru akan menimbulkan kegaduhan baru,” kata Idris Laena.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x