Siti menekankan bahwa masyarakat wajib mengetahui hal ini sebab sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berlaku untuk pelaku perjalanan.
“Walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” katanya.
Selanjutnya, Siti menerangkan perihal masyarakat yang akan melakukan ibadah haji.
Untuk perjalanan haji, kemungkinan besarnya pelaku akan diminta menyerahkan syarat seperti vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah," tutur Siti.
"Kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi," ungkapnya.
"Yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti,” pungkas Jubir Vaksinasi Covid-19 tersebut.***