Tidak Jamin Cegah Covid-19, Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Tidak Berlaku untuk Perjalanan

- 17 Maret 2021, 16:10 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tirmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berlaku untuk perjalanan.*
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tirmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berlaku untuk perjalanan.* /ANTARA/Muhammad Zulfikar/ANTARA

PR TASIKMALAYA - Program vaksinasi serentak telah mulai dilaksanakan sejak awal Februari 2021.

Sebagai bukti telah menjalani vaksinasi, masyarakat akan mendapat sertifikat vaksinasi Covid-19 langsung dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tirmizi menyebut, sertifikat vaksinasi belum dapat digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Negara Alami Kerugian Rp 40,537 Triliun, Dua Orang Ini Terlibat Kasus Asabri Sekaligus Jiwasraya

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Siti memberikan pernyataannya melalui siaran pers virtual pada hari Selasa, 16 Maret 2021.

“Karena, kan, kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19," kata Siti.

"Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan," lanjutnya.

Baca Juga: Berhasil Masuk Nominasi di Piala Oscar, Berikut 3 Fakta Unik terkait Film Minari!

Siti kemudian menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, meski telah memiliki sertifikat vaksinasi, masih diharuskan untuk melaksanakan tes Covid-19.

Ini karena vaksinasi tidak menjamin penerimanya menjadi tidak lagi berisiko terhadap penularan virus Covid-19.

Siti menekankan bahwa masyarakat wajib mengetahui hal ini sebab sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berlaku untuk pelaku perjalanan.

Baca Juga: Soroti Rencana Pemerintah Impor Beras Satu Juta Ton, Susi Pujiastuti: Berhenti Impor, Panen Masih Berlimpah

“Walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” katanya.

Selanjutnya, Siti menerangkan perihal masyarakat yang akan melakukan ibadah haji.

Untuk perjalanan haji, kemungkinan besarnya pelaku akan diminta menyerahkan syarat seperti vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Jhoni Allen Sebut AD ART Demokrat 2020 Cacat, Jansen Sitindaon: Jangan Berimajinasi, ini Disahkan Menkumham

“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah," tutur Siti.

"Kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi," ungkapnya.

"Yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti,” pungkas Jubir Vaksinasi Covid-19 tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah