PR TASIKMALAYA – Wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden tiga periode kembali mencuat ke publik. Hal itu mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pengawas KPK dan Peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Menurut Syamsuddin Haris, masa jabatan Presiden dua periode merupakan hasil dari amandemen UUD 1945 yang telah disepakati pada 1999.
Terkait masa jabatan Presiden itu disampaikan Syamsuddin Haris melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Senin, 15 Maret 2021.
“Masa jabatan presiden dua Periode merupakan hasil perubahan pertama UUD 1945 yang disepakati secara bulat pada 1999,” cuit Syamsuddin Haris, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @sy_haris.
Syamsuddin Haris menilai bahwa dua periode untuk masa jabatan seorang presiden merupakan pilihan terbaik.
Dan itu juga merupakan aturan yang banyak dijalankan di negara-negara demokrasi.
“Dua periode masa jabatan Presiden adalah pilihan terbaik,” tulis Syamsuddin Haris.
“Pilihan itu pula yang dipraktikkan di banyak negara dengan sistem demokrasi presidensial,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, wacana perubahan masa jabatan presiden kembali ramai menjadi perbincangan publik setelah Arief Poyuono dan Amien Rais menyinggu soal itu.
Baca Juga: Bertemu dengan AHY, Jusuf Kalla: Partai Demokrat Sudah Baik Memberi Contoh Regenerasi Parpol
Arief Poyuono melalui cuitan di akun Twitter miliknya mengusulkan agar dilakukan amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden jadi tiga periode.
Di lain pihak, Amien Rais menduga ada upaya dari rezim Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan presiden itu.
Amien Rais tentunya menolak adanya upaya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode itu.
Masa jabatan presiden dua periode mrpkn hasil perubahan pertama UUD 1945 yg disepakati secara bulat pada 1999. Dua periode masa jabatan presiden adalah pilihan terbaik. Pilihan itu pula yg dipraktikkan di banyak negara dgn sistem demokrasi presidensial.— Syamsuddin Haris (IG: syamsuddin_haris) (@sy_haris) March 15, 2021
***