Heboh Wacana Revisi UU ITE, BIN Sampaikan Perlu Berbagai Pertimbangan Jika Hal tersebut Dilakukan

- 11 Maret 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi UU ITE - Adanya cyber crime, Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan bahwa perlu adanya berbagai pertimbangan jika dilakukan revisi UU ITE.*
Ilustrasi UU ITE - Adanya cyber crime, Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan bahwa perlu adanya berbagai pertimbangan jika dilakukan revisi UU ITE.* /Pixabay/Geralt.



PR TASIKMALAYA  - Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan bahwa perlu adanya berbagai pertimbangan jika dilakukan revisi UU ITE yang tengah menjadi perbincangan masyarakat. 

Deputi VII BIN Dr Wawan Hari Purwanto menyampaikan, iklim dunia cyber hari ini sangatlah diperlukan etika berkomunikasi agar tidak merenggut kebebasan orang lain.

"Iklim di dunia cyber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Geledah 4 Lokasi untuk Kasus Korupsi Rumah Dp 0 Persen, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Kantor Gubernur tidak?

Dirinya juga menyampaikan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (ALJII) periode 2019 hingga 2020 pengguna mencapai 197,7 juta orang.

Namun dari data tersebut menurutnya, pemanfaatan ruang digital belum digunakan secara bijak Para pengguna di Indonesia.

Dia juga mengutip survei digital 2020, yang dilakukan oleh microsoft menempati Indonesia pada urutan ke-29 dari 32 negara yang tidak sopan dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Atas Komitmen Kemenag, UIN, dan Pemerintah, Kabupaten Pangandaran Akan Bangun Kampus IAIN Mulai Tahun 2022

Bahkan menurutnya, untuk di Asia Tenggara sendiri bangsa ini menempati posisi pertama sebagai pengguna tidak sopan.

"Sementara untuk Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara paling tidak sopan menggunakan media sosial,"imbuhnya.

Terlebih menurutnya, ada sebagian yang memanfaatkan kebebasan tanpa berfikir untuk mempertimbangkan hal yang dilakukannya.

Baca Juga: Tanggapi Soal Bantuan dari Pemerintah, Mensos Risma: Semua Bantuan Sia-sia Jika Masyarakat tidak Disiplin

Terkadang kritik yang awalnya dilindungi berubah menjadi pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing sampai menyebarkan data privat kepada Publik.

Menurutnya hal demikian justru dapat memicu terpecah belahnya persatuan, bahkan lebih jauhnya bisa menimbulkan genosida.

"Beberapa dari kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, ancaman terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 namun dilakukan melalui media sosial,"ujarnya.

Baca Juga: Jalani Operasi Perbaikan, Aprilia Manganang Dikonfirmasi Jenderal TNI AD Sebagai Pria

Seperti diketahui bahwa wacana Revisi UU ITE sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x