PR TASIKMALAYA – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa, Henry Subiakto menyinggung soal wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Henry Subiakto mendukung adanya upaya membantu dan menghentikan kasus korban dari penerapan UU ITE yang salah.
Akan tetapi, Henry Subiakto berharap dari revisi UU ITE untuk tidak menghapus norma larangan menyebar fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar.
Baca Juga: Bicara Soal Media Sosial, Henry Subiakto: Dunia Cyber Jangan Sampai Jadi Tempat Sampah Informasi
Harapan ini disampaikan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto pada Minggu, 28 Februari 2021.
Ia juga menilah bahwa memang seharusnya untuk membantu serta menghentikan kasus pada korban dari penerapan UU ITE yang salah.
Selain itu, ia juga berharap peristiwa tersebut tidak terulang dikemudian hari jika setelah adanya rencana merevisi UU ITE.
“Sudah seharusnya korban penerapan yang keliru pada UU ITE itu dibantu dan dihentikan,” tulis Henry Subiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @henrysubiakto.