Soal Revisi UU ITE, Henry Subiakto: Jangan Hapus Norma Larangan Sebar Fitnah dan Tuduhan Tak Berdasar

- 1 Maret 2021, 08:00 WIB
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa, Henry Subiakto menyinggung soal rencana revisi UU ITE yang salah.*
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa, Henry Subiakto menyinggung soal rencana revisi UU ITE yang salah.* /Instagram.com/@henri_subiakto

PR TASIKMALAYA – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa, Henry Subiakto menyinggung soal wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Henry Subiakto mendukung adanya upaya membantu dan menghentikan kasus korban dari penerapan UU ITE yang salah.

Akan tetapi, Henry Subiakto berharap dari revisi UU ITE untuk tidak menghapus norma larangan menyebar fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar.

Baca Juga: Bicara Soal Media Sosial, Henry Subiakto: Dunia Cyber Jangan Sampai Jadi Tempat Sampah Informasi

Harapan ini disampaikan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto pada Minggu, 28 Februari 2021.

Ia juga menilah bahwa memang seharusnya untuk membantu serta menghentikan kasus pada korban dari penerapan UU ITE  yang salah.

Selain itu, ia juga berharap peristiwa tersebut tidak terulang dikemudian hari jika setelah adanya rencana merevisi UU ITE.

Baca Juga: Singgung Revisi UU ITE dan Akun Anonim, Henry Subiakto: Ada yang Ingin Syiar Kebencian dan Permusuhan SARA

Sudah seharusnya korban penerapan yang keliru pada UU ITE itu dibantu dan dihentikan,” tulis Henry Subiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @henrysubiakto.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x