Berkas HRS Dilimpahkan ke PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Tunjukan Indonesia Aman dari Ormas Radikal

- 10 Maret 2021, 13:05 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean menanggapi proses hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ferdinand Hutahaean menanggapi soal berkas perkara HRS kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Oleh karena itu Ferdinand Hutahaean mengapresiasi para Jaksa serta meminta untuk menujukan pada dunia bahwa Indonesia aman dari organisasi masyarakat yang radikal.

Baca Juga: Meghan Markle Tuding Kerajaan Inggris Bersikap Rasis pada Sang Anak, Ratu Elizabeth II Beri Tanggapan

Tanggapan ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 10 Maret 2021

Semangat para Jaksa, tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia aman dari gangguan-gangguan apapun,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3

Ferdinand Hutahaean menuturkan maksud dari gangguan tersebuat dapat berupa aksi premanisme dan menyinggung ormas radikal.

Baca Juga: Sosiolog Arief Munandar: Apakah Tanda Istana Relakan ‘Madam Bansos’ di-Novanto-kan?

Baik itu premanisme atau ormas radikal,” tambahnya.

Oleh karena itu Ferdinand Hutahaean selain mengapresiasi Jaksa yang menangani proses hukum Rizieq Shihab.

Mantan kader Partai Demokrat mengatakan bahwa Indonesia semakin aman termasuk untuk investasi.

Baca Juga: Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli, Pemkab Cianjur Pastikan Ribuan Guru Dapat Vaksin Covid-19

Indonesia aman untuk investasi!,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Politisi asal Sumatera Utara ini juga menuturkan harapanya untuk Indonesia.

Mengakui bahwa jalan yang dilalui memanglah berliku, tapi harapan Ferdinand Hutahaean bahwa Indonesia bisa mewujudkan perubahan yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Membuat Proffee, Minuman Potein Kopi yang Viral di TikTok

Jalan berliku, semoga menuju perubahan ke yang baik,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa berkas dilimpahkan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Rizieq Shihab juga didakwa oleh Jaksa dengan lima pasal sekaligus.

Baca Juga: Jelang Libur Keagamaan Isra Mikraj dan Nyepi, Berikut Aturan Naik Kereta Jarak Jauh

Termasuk pasal untuk kasus di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 Nopember 2020 serta 14 Nopember 2020.

Dan juga perkara kasus di Rumah Sakit UMMI , Bogor pada 27 Nopember 2020.

Tangkap layar unggahan Ferdinand Hutahaean
Tangkap layar unggahan Ferdinand Hutahaean Twitter.com/FerdinandHaean3
***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah