Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia sebut KLB Langgar Hukum, AHY: Mereka Pemilik Suara yang Sah

- 8 Maret 2021, 08:30 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Instagram @agusyudhoyono

Baca Juga: KSP Moeldoko Akui Pertemuan Direstui ‘Pak Lurah’, Andi Mallarangeng: Jangan-jangan Hanya Jual-jual Nama

“Mereka (para ketua DPD dan DPC, Red) adalah pemilik suara yang sah,” kata AHY mengacu pada hasil Kongres V Partai Demokrat tahun lalu.

Ia juga kembali menyebut Partai Demokrat memiliki dasar hukum berupa AD/ART yang telah didaftarkan ke pemerintah dan disahkan oleh badan negara, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Konstitusi jadi referensi dan pijakan bagi seluruh anggota Partai Demokrat. Jadi, jika ada yang mengatakan telah menyelenggarakan KLB dengan tidak mengacu pada AD/ART yang berlaku, maka sesungguhnya kelompok itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar AHY kepada para kadernya.

Baca Juga: Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum

Baca Juga: Peringatan! Jangan Tertipu dengan Deepfake Kecerdasan Buatan yang Berbahaya, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, yang dipimpin ketua sidang Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tandingan.

Sementara itu, Marzuki Alie, yang telah dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Partai Demokrat, ditetapkan sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD diketahui telah memberikan penjelasan dan klarifikasi soal AD/ART Partai Demokrat yang hingga saat ini menjadi satu-satunya Dasar Hukum yang digunakan untuk meninjau persoalan KLB ini adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah