"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," terangnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Maluku Tenggara dengan Kekuatan 5,8 Magnitudo
Mantan Presiden Republik Indonesia itu mengatakan bahwa setidaknya terdapat empat ketentuan supaya dapat menyelenggarakan KLB.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Yang pertama ialah KLB diselenggarakan atas permohonan majelis tinggi partai, kedua telah mendapat izin dari satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Baca Juga: Tegaskan KLB Demokrat Sebagai Isu Internal Partai, Mahfud MD: Pemerintah Bisa Dituding ‘Cuci Tangan’
Baca Juga: AD ART PKS dan Demokrat Diubah Secara Sepihak, Fahri Hamzah: Kezaliman Takkan Bertahan Lama
Kemudian yang ketiga diizinkan oleh satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan keempat disepakati majelis tinggi partai.
"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan," ungkap SBY.