Alasannya karena pemerintah menghormati independensi partai politik tersebut dan bahwa masalah ini merupakan urusan internal parpol.
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," lanjutnya.
Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kata ‘Pejabat’, Moeldoko Lakukan Hal Itu Karena Sebelumnya Telah Dituduh
Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan surat permohonan kepada pemerintah untuk perlindungan hukum dan pencegahan gerakan inkonstitusional.
Partai Demokrat bertindak demikian guna menindak perkembangan situasi yang kian memanas, terutama dengan adanya upaya pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.
Kabar ini diberitahukan oleh Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, melalui pernyataan tertulisnya.