PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa KLB Demokrat bagi pemerintah itu masalah internal Partai Demokrat.
Menanggapi apa yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, Said Didu langsung bertanya kepada Mahfud.
Pertanyaan Said Didu disampaikan melalui akun Twitternya @msaid_didu pada Sabtu 6 Maret 2021.
Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat Sumatera Utara, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang
"Mohon tanya prof," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @msaid_didu.
Dia mempertanyakan terkait pihak luar yang mengatasnamakan Partai untuk merebutnya.
"Apakah kalau pihak luar mengatasnamakan Partai untuk merebut Partai yang disahkan," tanyanya.
Mohon tanya prof, apakah kalau pihak luar mengatasnamakan Partai utk merebut Partai yg disahkan dan diakui negara tetap dianggap sebagai masalah internal Partai ? https://t.co/Vcp6UkgUCs— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 6, 2021
Dia menambahkan apakah jika terjadi hal demikian, pemerintah akan menganggapnya tetap sebagai masalah internal Partai.
Baca Juga: Bicara Soal Partai di Indonesia, Rizal Ramli: Tidak Dikelola dengan Demokratis
"Diakui negara tetap dianggap sebagai masalah internal Partai?" tanyanya.
Sebelumnya Mahfud MD menyampaikan tanggapannya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd Sabtu, 6 Maret 2021.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD," tuturnya.
Menurutnya, masalah tersebut belum menjadi masalah hukum sehingga pemerintah tidak bisa mendorong atau melarang.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat Dinilai Tidak Sah, Jansen Sitindaon: Jangan Terpengaruh Berita di Media!
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat: Jika Melarang atau Mendorong Bisa Dituding Intervensi
"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," tegasnya.
Karena menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum yang baru.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," pungkasnya.
"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tutur Mahfud MD.***