Bertanya pada Ahli Hukum Terkait Hukuman bagi Mayat yang Jadi Tersangka, Said Didu: di Mana Penjaranya?

- 4 Maret 2021, 12:56 WIB
Muhammad Said Didu pertanyakan soal hukuman untuk mayat.*
Muhammad Said Didu pertanyakan soal hukuman untuk mayat.* /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyer Club

PR TASIKMALAYA - Said Didu pertanyakan hukuman mati bagi mayat bagaimana cara beeri hukuman pada orang yang sudah meninggal.

Said Didu juga meminta ahli hukum untuk memikirkan terkait bentuk hukuman pada mayat yang menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Klaim Indonesia Dipuji Dunia karena Berhasil Atasi Deforestasi

"Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @msaid_didu.

Said Didu merasa keheranan, terkait hukuman penjara jika orang yang meninggal itu terbukti bersalah. 

"Seandainya bisa diadili dan dinyatakan bersalah bagaimana dan di mana penjaranya," tuturnya.

Dia juga menyampaikan pertanyaan terkait hukuman mati bagi seorang mayat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x