PR TASIKMALAYA - Said Didu pertanyakan hukuman mati bagi mayat bagaimana cara beeri hukuman pada orang yang sudah meninggal.
Said Didu juga meminta ahli hukum untuk memikirkan terkait bentuk hukuman pada mayat yang menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Klaim Indonesia Dipuji Dunia karena Berhasil Atasi Deforestasi
"Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @msaid_didu.
Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?
Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2021
Said Didu merasa keheranan, terkait hukuman penjara jika orang yang meninggal itu terbukti bersalah.
"Seandainya bisa diadili dan dinyatakan bersalah bagaimana dan di mana penjaranya," tuturnya.
Dia juga menyampaikan pertanyaan terkait hukuman mati bagi seorang mayat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya