Ia juga menambahkan, terkait mayat jika dinyatakan bersalah dan harus dipenjara.
"Jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana?" ujar Said Didu.
Terakhir, Said Didu juga lebih detail menanyakan jika dijatuhi hukuman mati terhadap mayat tersebut.
"Jika dijatuhi hukuman mati, bagaimanan cara mematikan mayat?" pungkas Said Didu.
Tak hanya Said Didu, Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan bahwa itu adalah harus.
Baca Juga: Utamakan Produk Buatan Indonesia Jokowi: Geser Brand Asing ke Tempat yang Tidak Strategis
"Kalau status tersangka 6 laskar FPI yang sudah wafat, akan dicabut, memang semestinya begitu," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @hnurwahid.
Menurut Hidayat Nur Wahid, langkah itu menjadi keharusan dikarenakan sesuai KUHP hal tersebut tidak dibenarkan.
"Malah harusnya, sesuai KUHP, sejak awal tidak dibenarkan penuntutan hukum kepada yang sudah wafat," paparnya.