Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Demi kewibawaan & kehormatan RI-1, Seharusnya tidak hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yang sangat Amoral tersebut," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa seharusnya Presiden Jokowi segera memecat pihak-pihak terkait yang telah mengusulkan kebijakan tersebut.
"Tetapi Presiden harus memecat Pihak-pihak (BPKM?) yang sudah menjerumuskan Usulan Sesat tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo menambahkan permintaannya kepada pemerintah untuk segera menindak para BuzzeRP yang membuat kegaduhan di masyarakat karena postingannya yang ngawur.
Demi kewibawaan & kehormatan RI-1,
Seharusnya tdk hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yg sangat Amoral tsb,
Tetapi Presiden harus memecat Pihak2 (BPKM ?) yg sdh menjerumuskan Usulan Sesat tsb, termasuk menindak BuzzerRp yg sdh membuat Gaduh Masyarakat dgn Postingan2 Ngawur. https://t.co/mghsccmdIB pic.twitter.com/2zlyqT0RZY— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) March 2, 2021
"Termasuk menindak BuzzerRP yang sudah membuat Gaduh Masyarakat dengan Postingan2 Ngawur," terangnya.***(Sartika Rizki Fadilah/galajabar.pikiran-rakyat.com)