PR TASIKMALAYA - Roy Suryo menanggapi Presiden Jokowi soal revisi UU ITE.
Menurut Roy Suryo, mengapa Presiden Jokowi tidak sekaligus mengeluarkan PERPPU.
Hal itu disampaikan Roy Suryo melalui Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Soal Instruksi Penyusunan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE, Menkominfo: Kami Dukung Pak Presiden
"Sejarahnya dulu ada 2 RUU : IETE (Inf Elt & Transaksi Elt) dan CyberLaw, digabung jadilah UU ITE No 11/2008, direvisi beberapa Pasal jadi UU ITE No 19/2016," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @KRMTRoySuryo2.
Sejarahnya dulu ada 2 RUU : IETE (Inf Elt & Transaksi Elt) dan CyberLaw, digabung jadilah UU ITE No 11/2008, direvisi bbrp Pasal jadi UU ITE No 19/2016.
Jadi kalau skr akan direvisi lagi sebaiknya dipersiapkan benar Naskah Akademikmya, jangan hanya jadi Wacana atau Rhetorika saja https://t.co/eSYqsOBjkn pic.twitter.com/VpszMlGXBG— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) February 16, 2021
Menurutnya, jika Undang-Undang ini akan di revisi lagi agar tidak jadi wacana dan rhetorika, maka perlu disiapkan naskah akademiknya.
"Jadi kalau sekarang akan direvisi lagi sebaiknya dipersiapkan benar naskah akademikmya, jangan hanya jadi wacana atau rhetorika saja," tuturnya.
Baca Juga: Dua Juta Penduduk Terjebak, PM Selandia Baru akan Cabut Kebijakan Lockdown di Auckland
Pada unggahan terbarunya, Roy Suryo menyambut baik Presiden Jokowi dalam menginisiasi untuk merevisi pasal karet dalam UU ITE.
"Mari kita positive-thinking sambut niat baik Pak Jokowi untuk inisiasi pemerintah merevisi Pasal-pasal Karet UU-ITE ini," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.