Beri Tips Mudah untuk Terkenal, Teddy Gusnaidi: Laporkan Kunjungan Jokowi di NTT Meski Pasti Ditolak

- 4 Maret 2021, 09:47 WIB
Teddy Gusnaidi singgung pihak yang laporkan Jokowi soal kerumunan di NTT.*
Teddy Gusnaidi singgung pihak yang laporkan Jokowi soal kerumunan di NTT.* /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

PR TASIKMALAYA – Teddy Gusnaidi memberikan tips mudah untuk mendapatkan popularitas sehingga menjadi terkenal.

Teddy Gusnaidi menganggap bahwa pihak-pihak yang melaporkan peristiwa kerumunan dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya ingin terkenal.

Oleh karena itu, Teddy Gusnaidi menyebut cara menjadi terkenal itu mudah, yakni dengan melaporkan Jokowi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meskipun tahu bahwa laporanya akan ditolak.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Pemkab Minahasa Utara, BPK Sebut Negara Rugi RP 61 Miliar

Hal ini disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Ingin terkenal? Mudah kok,” tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.

Teddy Gusnaidi menyebut orang-orang yang melaporkan Jokowi soal kerumunan di NTT hanya untuk mendapatkan perhatian publik.

“Laporin aja kunjungan Bapak Jokowi di NTT ke Bareskrim,” kata Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Sebut Eks Kader Partai Demokrat Jhoni Allen Bohong, Andi Arief: Ini Manusia atau Manusia?

Karena Teddy Gusnaidi para pelapor itu telah mengetahui akhir dari laporan yang dibuatnya.

Mereka dianggap telah mengetahui bahwa laporan mereka ke Bareskrim Polri pasti tidak akan diproses atau bahkan tidak diterima.

Mereka telah mengetahui bahwa kasus laporan yang dibuat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dewan Pakar PKPI ini juga mengatakan mereka hanya ingin masuk media bukan soal laporan dan kerumunan Jokowi.

Baca Juga: Tanggapi Dicabutnya Perpres Miras, Natalius Pigai Akui Bungkam Tokoh Utama Buzzer

Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada memuat tentang pidana hukum yang menjeratnya.

“Walaupun sudah tau pasti "ditolak" karena tidak ada jeratnya di UU kekarantinaan kesehatan, tapi kan kalian bisa masuk media,” tambahnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah