Sejak Januari 2021, dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara ini telah mulai dijalankan.
Penyelidikan tersebut dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Perwira Menengah Polda Sulawesi Utara menyebutkan hasil temuan tindak lanjut oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Ia menuturkan bahwa telah ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 61 miliar.
Baca Juga: Buat Laporan Kehilangan Anak Laki-lakinya, Seorang Ibu Malah Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara mengungkapkan terkait penyerahan kasus.
Menurutnya, tindak lanjut perkara ini akan diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.***