“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” tambah Amien Rais.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, Pemerintah sudah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait Legalisasi atau Perizinan Industri Miras.***