Soal Revisi UU ITE, Henry Subiakto: Jangan Hapus Norma Larangan Sebar Fitnah dan Tuduhan Tak Berdasar

- 1 Maret 2021, 08:00 WIB
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa, Henry Subiakto menyinggung soal rencana revisi UU ITE yang salah.*
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa, Henry Subiakto menyinggung soal rencana revisi UU ITE yang salah.* /Instagram.com/@henri_subiakto

Jangan ada lagi penerapan yang salah,” sambungnya.

Meski Henry Subiakto memberikan dukungan seperti demikian, namun juga ada harapan lain dari rencana pemerintah dalam merevisi UU ITE.

Baca Juga: Ungkap Jumlah Pengguna Internet Indonesia, Henry Subiakto: Jika Mereka Marah Tentu Medsos Penuh Ribut

Dari rencana pemerintah merevisi UU ITE, Henry Subiakto menilai jika Indonesia dan dunia siber di Tanah Air ingin aman.

Maka, Henry Subiakto berharap bahwa pemerintah tidak menghilangkan ataupun menghapus norma larangan menyebar fitnah.

Di sisi lain, ia berharap untuk tidak menghapus larangan menuduh seseorang tanpa dasar.

Baca Juga: Soal Usul Gunakan Identitas Asli di Medsos, Henry Subiakto: Ada Sanksi Hukum Bagi yang Memalsukan

Berharap pemerintah tidak menghapus larangan dalam menyebar kebencian dan permusuhan suku, agama, ras dan antargolongan dalam merevisi UU ITE.  

Tapi norma larangan menyebar finah, tuduhan tidak berdasar pada seseorang, kebencian dan permusuhan SARA, juga jangan dihapus,” kata Henry Subiakto.

Bisa sangat buruk bagi dunia siber dan Indonesia,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x