Soal Usul Gunakan Identitas Asli di Medsos, Henry Subiakto: Ada Sanksi Hukum Bagi yang Memalsukan

- 26 Februari 2021, 15:17 WIB
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto.
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto. /Dok. Kemkominfo

PR TASIKMALAYA – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, menanggapi maraknya akun anonim (tanda identitas) di media sosial.

Maka dari itu, menurut Henry Subiakto, terdapat kebijakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang validasi data pengguna.

Henry Subiakto mengusulkan agar pengguna media sosial menggunakan data identitas asli.

Baca Juga: Tewaskan Anggota TNI dan 2 Masyarakat Sipil dalam Insiden Penembakan di Sebuah Kafe, Bripda CS Terancam PTDH

Selain itu, ia juga mengusulkan ada sanksi hukum bagi yang memalsukanya.

Usul ini disampaikan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Jumat, 26 Februari 2021.

“Bagaimana menurut Anda, kalau dalam revisi UU ITE, ada masukan kuat yang ingin mewajibkan pengguna medsos, akun-akunnya harus mencatumkan nama dan identitas yang benar,” tanya Henry Subiakto.

Baca Juga: Singgung Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Soal Kemunafikan Kita Memang Top Nomor Satu

“Supaya ada tanggung jawab sosial terhadap isi pesan yang disuarakan, serta ada sanksi hukum bagi yang memalsukannya?,” tambahnya.

Tentu usulan Henry Subiakto ini mendapat beragam tanggapan dalam berupa komentar dalam cuitanya di Twitter.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x