PR TASIKMALAYA – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, menanggapi maraknya akun anonim (tanda identitas) di media sosial.
Maka dari itu, menurut Henry Subiakto, terdapat kebijakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang validasi data pengguna.
Henry Subiakto mengusulkan agar pengguna media sosial menggunakan data identitas asli.
Selain itu, ia juga mengusulkan ada sanksi hukum bagi yang memalsukanya.
Usul ini disampaikan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Jumat, 26 Februari 2021.
“Bagaimana menurut Anda, kalau dalam revisi UU ITE, ada masukan kuat yang ingin mewajibkan pengguna medsos, akun-akunnya harus mencatumkan nama dan identitas yang benar,” tanya Henry Subiakto.
Baca Juga: Singgung Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Soal Kemunafikan Kita Memang Top Nomor Satu
“Supaya ada tanggung jawab sosial terhadap isi pesan yang disuarakan, serta ada sanksi hukum bagi yang memalsukannya?,” tambahnya.
Bagaimana menurut Anda, kalau dlm revisi UU ITE, ada masukan kuat yg ingin mewajibkan pengguna medsos, akun2nya hrs mencatumkan nama & identitas yg benar spy ada tanggung jawab sosial thd isi pesan yg disuarakan, serta ada sanksi hukum bg yg memalsukannya?— Henry Subiakto (@henrysubiakto) February 25, 2021
Tentu usulan Henry Subiakto ini mendapat beragam tanggapan dalam berupa komentar dalam cuitanya di Twitter.