Maka dari itu, Henry Subiakto juga menganggap bahwa pentingnya mempertahankan hukum larangan dalam menyebarkan kebencian dan permusuhan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Tapi mempertahankan hukum larangan penyebaran fitnah/tuduhan pada seseorang dan penyebaran kebencian/permusuhan SARA, adalah persoalan kebenaran dan perlindungan HAM yang lebih luas,” kata Henry Subiakto.
Sebelumnya, Henry Subiakto juga berharap untuk tidak menghapus norma larangan menyebar fitnah, tuduhan tidak berdasar kepada seseorang.
Sebab, jika dihapus menurut Henry Subiakto akan memperburuk situasi dan kondisi dunia siber Indonesia.
“Sudah seharusnya korban penerapan yang keliru pada UU ITE itu dibantu dan dihentikan, jangan ada lagi penerapan yang salah,” ucap Henry Subiakto.
“Tapi norma larangan menyebar finah, tuduhan tidak berdasar kepada seseorang, kebencian dan permusuhan SARA, juga jangan dihapus. Bisa sangat buruk bagi dunia siber dan Indonesia,” tambahnya.
***