Dukung Adanya Bantuan Korban Penerapan UU ITE yang Salah, Henry Subiakto: Itu Adalah Persoalan Kemanusiaan

- 1 Maret 2021, 07:20 WIB
Henry Subiakto memberikan dukungannya untuk adanya tindakan membantu korban penerapan UU ITE yang salah tapi minta tidak menghapus norma larangan menyebar hoaks, dan permusuhan SARA .*
Henry Subiakto memberikan dukungannya untuk adanya tindakan membantu korban penerapan UU ITE yang salah tapi minta tidak menghapus norma larangan menyebar hoaks, dan permusuhan SARA .* /Twitter.com/@henrysubiakto

PR TASIKMALAYA – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media MasaHenry Subiakto mendukung adanya upaya membantu korban dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang salah.

Henry Subiakto menilai bahwa hal tersebut merupakan persoalan kemanusiaan dan kebenaran.

Akan tetapi, menurut Henry Subiakto, mempertahankan hukum larangan penyebaran hoaks, fitnah dan penyebaran permusuhan adalah persoalan kebenaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih luas.

Baca Juga: Bicara Soal Media Sosial, Henry Subiakto: Dunia Cyber Jangan Sampai Jadi Tempat Sampah Informasi

Hal ini disampaikan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto pada Senin, 1 Maret 2021.

Bagi saya membantu korban penerapan yang salah UU ITE adalah persoalan kemanusiaan dan kebenaran,” tulis Henry Subiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @henrysubiakto.

Selain itu, ia juga menilai meski mendukung korban atas penerapan yang salah dari UU ITE.

Baca Juga: Singgung Revisi UU ITE dan Akun Anonim, Henry Subiakto: Ada yang Ingin Syiar Kebencian dan Permusuhan SARA

Akan tetapi, Henry Subiakto menilai bahwa soal mewujudkan kebenaran dan perlindungan HAM sebagai hal yang lebih luas.

Maka dari itu, Henry Subiakto juga menganggap bahwa pentingnya mempertahankan hukum larangan dalam menyebarkan kebencian dan permusuhan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Tapi mempertahankan hukum larangan penyebaran fitnah/tuduhan pada seseorang dan penyebaran kebencian/permusuhan SARA, adalah persoalan kebenaran dan perlindungan HAM yang lebih luas,” kata Henry Subiakto.

Baca Juga: Ungkap Jumlah Pengguna Internet Indonesia, Henry Subiakto: Jika Mereka Marah Tentu Medsos Penuh Ribut

Sebelumnya, Henry Subiakto juga berharap untuk tidak menghapus norma larangan menyebar fitnah, tuduhan tidak berdasar kepada seseorang.

Sebab, jika dihapus menurut Henry Subiakto akan memperburuk situasi dan kondisi dunia siber Indonesia.

Sudah seharusnya korban penerapan yang keliru pada UU ITE itu dibantu dan dihentikan, jangan ada lagi penerapan yang salah,” ucap Henry Subiakto.

Baca Juga: Dapat Gelar Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara, Henry Subiakto: Paradox Negeri ini

Tapi norma larangan menyebar finah, tuduhan tidak berdasar kepada seseorang, kebencian dan permusuhan SARA, juga jangan dihapus. Bisa sangat buruk bagi dunia siber dan Indonesia,” tambahnya.

Cuitan Henry Subiakto.*
Cuitan Henry Subiakto.* Twitter.com/@henrysubiakto.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x