KPK Ungkap Kronologi OTT dan Nama-nama yang Terlibat Kasus Korupsi Pemprov Sulsel

- 28 Februari 2021, 16:51 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebuah koper berisi uang sebesar Rp2 miliar.

Koper itu ditemukan di rumah dinas Edy Rahmat(ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal ini terbongkar melalui kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Tak Bangga Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Terungkap, Ferdinand Hutahaean: Kecuali KPK Menelisik APBD Jakarta

Korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah itu merupakan dugaan suap gratifikasi perihal pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan terkait penangkapan tiga pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam jumpa pers di gedung KPK pada Jumat dini hari.

"Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat, 26 Februari 2021), AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba," katanya.

Baca Juga: Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

"Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," imbuh Firli.

Untuk perkara ini, KPK telah memutuskan tiga tersangka yakni NA, ER, dan AS sebagai penerima.

Tersangka penerima yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.

Baca Juga: Haikal Hassan Minta Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaean: Kalau Masih Bodoh, Banyak Belajar!

Sedangkan yang menjadi tersangka pemberi ialah Agung Sucipto (AS), seorang kontraktor.

Menurut keterangan Firli, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap enam orang pada hari Jumat, 26 Februari 2021.

Rincian orang-orang yang diamankan itu termasuk Agung Sucipto (AS), Nuryadi (NY) atau sopir Agung, Samsul Bahri (SB) sebagai ajudan Nurdin.

Baca Juga: Sebut Dirinya Telah Dituduh Lecehkan MUI, Teddy Gusnaidi: Saya Heran!

Kemudian Edy Rahmat (ER), Irfan (IF) sebagai sopir/keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah (NA).

Firli membeberkan bahwa kasus ini diketahui usai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pelaksana negara.

Penyerahan uang itu dilakukan oleh Agung kepada Nurdin dengan diperantarai Edy yang menjadi perwakilan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

Baca Juga: Soal Adanya Pelemahan KPK, Mahfud MD: Upaya untuk Melemahkan Selalu Terjadi Tiap Periode

"Pukul 20.24 WITA, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," kata Firli.

“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," terang Firli.

Di perjalanan itu, Agung mengajukan proposal sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Baca Juga: Soroti Soal Tupoksi, Teddy Gusnaidi: Bubarkan Saja LSM MUI, Lalu Proses Menjadi Parpol!

Sekira jam 21.00 WITA, Irfan mengambil koper yang diperkirakan yang memuat sejumlah uang dari mobil milik Agung.

Koper tersebut kemudian dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.

"Sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel," tandas Ketua KPK.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x