PR TASIKMALAYA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) tetap membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu 28 Februari 2021 sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Nurdin Abdullah sendiri diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, terdapat dua tersangka lainnya yang juga turut ditetapkan oleh KPK terkait kasus suap ini, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah sendiri mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Vaksinasi Covid-19, Prof Zubairi: Saya Begitu Kaget
Dalam kasus suap ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui ER dari AS.