Ia mengatakan, DPP PDIP masih menunggu keterangan lebih lengkap dari KPK terkait kegiatan OTT yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020 tersebut.
Baca Juga: Haikal Hassan Minta Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaean: Kalau Masih Bodoh, Banyak Belajar!
"Karena beliau itu kan rekam jejaknya sangat baik. Apakah ini ada Faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
“Tapi kan itu soal sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik," pungkasnya.***