“WHO pada 2016 juga sudah menyebut korban meninggal di dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa. Jangan menyesal kemudian hari. #TolakInvestasiMiras,” lanjutnya.
Baca Juga: Gubernur dan Enam Pejabat Pemprov Sulsel Ditangkap, KPK Amankan Koper Berisi Uang Rp 1M
Dampak buruk dr minuman keras hrs pemerintah pertimbangkan. Slh satuny, kt msh ingat meninggalnya Bripka CS&warga Jepang bbrp waktu yg lalu. WHO pd 2016 jg sdh menyebut korban meninggal di dunia krn minuman ini lbh dr 3 jt jiwa. Jgn menyesal dikemudian hari. #TolakInvestasiMiras— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 27, 2021
Baca Juga: Masih Dalam Sengketa, KPU Kabupaten Tasikmalaya Belum Lakukan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Lebih jauh lagi, Mardani Ali Sera menyebutkan berdasarkan data dan keterangan WHO bahwa mengkonsumsi alkohol menyebabkan kematian.
Selain itu, dapat menyebabkan kecacatan relatif di awal kehidupan.
“Mengurangi kapasitas ekonomi masyarakat; 13,5 persen dari semua kematian di kalangan remaja yang berusia 20 hingga 29 tahun disebabkan oleh alkohol,” tutur Mardani Ali Sera.
Merujuk data & keterangan WHO, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan relatif di awal kehidupan. Mengurangi kapasitas ekonomi masyarakat; 13,5% dari semua kematian di kalangan remaja yang berusia 20 hingga 29 tahun disebabkan oleh alkohol. #TolakInvestasiMiras— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 27, 2021
Diketahui sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021.
Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil dengan persyaratan tertentu.