Adapun persyaratannya yang tertulis dalam lampiran III Perpres itu, investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Baca Juga: Simak Syarat dan Kualifikasi Untuk Program Guru Penggerak Tahun 2021 Beserta Daerah Penempatannya
Selain itu, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***