Selain itu, Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa HRS disangkakan dengan Pasal 160 KUHP Penghasutan.
“Tapi HRS disangkakan Pasal 160 KUHP Penghasutan,” ucap Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Jadi Lokasi Penembakan Oknum Polisi, Kafe di Cengkareng Dikenakan Sanksi Penutupan Sementara
Selain itu, Ferdinand Hutahaean pun menuturkan bahwa kasus HRS ada pasal 216 KUHP upaya melawan petugas.
“216 KUHP Upaya Melawan Petugas,” tandas Ferdinand Hutahaean.
Bahkan di akhir cuitannya Ferdinand Hutahaean menyebutkan ada pembangkangan dari pihak HRS.
Ferdinand menjelaskan, bukan hanya untuk HRS, begitupun untuk kasus RS UMMI.
“Ada pembangkangan disana. Selain itu juga tersangka kasus RS UMMI Bogor,” kata Ferdinand Hutahaean
“Begitu pak MUI, jadi ancaman hukumnya diatas 5 tahun,” pungkas Ferdinand Hutahaean