Waketum MUI Sebut Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS Cukup Hukum Denda, Ferdinand Hutahaean: Ada Pembangkangan!

- 26 Februari 2021, 10:35 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

Selain itu, Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa HRS disangkakan dengan Pasal 160 KUHP Penghasutan.

Tapi HRS disangkakan Pasal 160 KUHP Penghasutan,” ucap Ferdinand Hutahaean.

 Baca Juga: Jadi Lokasi Penembakan Oknum Polisi, Kafe di Cengkareng Dikenakan Sanksi Penutupan Sementara

Selain itu, Ferdinand Hutahaean pun menuturkan bahwa kasus HRS ada pasal 216 KUHP upaya melawan petugas.

216 KUHP Upaya Melawan Petugas,” tandas Ferdinand Hutahaean.

Bahkan di akhir cuitannya Ferdinand Hutahaean menyebutkan ada pembangkangan dari pihak HRS.

 Baca Juga: Banyak Pihak Persoalkan Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, Ferdinand Hutahean: Berhenti Berkomentar Tak Bermutu

Ferdinand menjelaskan, bukan hanya untuk HRS, begitupun untuk kasus RS UMMI.

Ada pembangkangan disana. Selain itu juga tersangka kasus RS UMMI Bogor,” kata Ferdinand Hutahaean

Begitu pak MUI, jadi ancaman hukumnya diatas 5 tahun,” pungkas Ferdinand Hutahaean

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x