Waketum MUI Sebut Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS Cukup Hukum Denda, Ferdinand Hutahaean: Ada Pembangkangan!

- 26 Februari 2021, 10:35 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

PR TASIKMALAYA - Eks Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean kembali singgung pernyataan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas soal kerumunan.

Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) jadi tersangka bukan hanya karena permasalahan kerumunan.

Bahkan, Ferdinand Hutahaean menuturkan HRS dijadikan tersangka salah satunya melanggar pasal penghasutan.

 Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Luar Biasa, Dewi Tanjung: Anies Mana Sampai Otaknya!

Hal tersebut disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter milik Ferdinand Hutahaean pada Jumat 26 Februari 2021.

Pak MUI yang terhormat,” tutur Ferdinand Hutahaean sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun @ferdinandhaean3 pada Jumat 26 Februari 2021. 

Ferdinand Hutahaean pun menilai bahwa HRS dijadikan tersangka bukan karena soal kerumunan.

 Baca Juga: Breaking News, Istri Ketua MK Anwar Usman Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

Habib Rizieq Shihab (HRS) jadi tersangka bukan hanya karena soal kerumunan,” kata Ferdinand Hutahaean menambahkan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x