Jadi Lokasi Penembakan Oknum Polisi, Kafe di Cengkareng Dikenakan Sanksi Penutupan Sementara

- 26 Februari 2021, 09:00 WIB
Lokasi penembakan anggota TNI oleh oknum Polisi di Cengkareng, Jakarta.
Lokasi penembakan anggota TNI oleh oknum Polisi di Cengkareng, Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, untuk beberapa waktu akan menutup Kafe RM yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Hal ini dilakukan usai adanya insiden penembakan oleh seorang oknum polisi pada hari Kamis pagi, 25 Februari 2021, yang menewaskan tiga orang dan satu orang luka-luka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan alasan lain mengapa kafe tersebut diputuskan sanksi penutupan untuk sementara waktu.

 Baca Juga: Tanggapi SBY, Moeldoko: Tidak Ikuti Perkembangan Internal Demokrat dan Jangan Menekan Saya

Pada hari Kamis, 25 Februari 2021, di Jakarta, ia menyebut bahwa pemilik kafe pun melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kafe itu melampaui jam operasional yang ditetapkan di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kafe itu masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, di waktu berlangsungnya penembakan, sedangkan Pergub 3 Tahun 2021 membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

 Baca Juga: Sebut Kesalahan Terbesar Anies Baswedan, Mariska Lubis: Tak Bayar Buzzer untuk Menaikan Citra dan Hantam Lawan

"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," ungkap Arifin.

Satpol PP kemudian mengundang pemilik kafe guna dimintai keterangan sebab dinilai telah melanggar PPKM.

"Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," tambahnya.

 Baca Juga: Klaim Bisa Atasi Banjir dalam Satu Hari, Riza Patria ke Najwa Shihab: Prestasi Jakarta Dipolitisasi

Arifin mengungkapkan bahwa Satpol PP DKI berkoordinasi dengan TNI-Polri sudah memonitor tempat usaha agar menaati PPKM.

Tapi sayangnya, masih banyak pemangku usaha yang mengakali Satpol PP walau jam operasional telah dibatasi.

"Jadi jam 21.00 WIB tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan," tutur Arifin.

 Baca Juga: Ketum ProDEM Iwan Sumule Kritik Presiden Jokowi: Wajib Menjunjung Hukum Tanpa Terkecuali!

"Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," ujarnya.

Supaya tidak diketahui, petugas keamanan tempat usaha itu diminta untuk memandu pelanggan supaya tidak memarkir kendaraan mereka jauh dari lokasi.

"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana," terang Arifin.

 Baca Juga: Ingin Saksikan Jokowi dan Rocky Gerung Bertemu untuk Debat, Iwan Fals: Jadi Hiburan Sehat di Masa Pandemi

"Pengawasannya harus lebih detil, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," pungkasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah