Selanjutnya, tim yang kedua bertugas untuk melakukan telaah substansi UU ITE berdasarkan pada pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.***
Selanjutnya, tim yang kedua bertugas untuk melakukan telaah substansi UU ITE berdasarkan pada pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.***
Editor: Asri Sulistyowati
Sumber: Kemenkopolhukam