Soal Revisi Pasal Karet di UU ITE, Mahfud MD: Bisa dengan Mencabut atau Menambahkan Kalimat Penjelasan

- 26 Februari 2021, 07:40 WIB
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait hukum dan adanya pasal karet pada UU ITE.*
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait hukum dan adanya pasal karet pada UU ITE.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

Selain itu, disebutkan olehnya, pertama, dibuat dengan kriteria implementatif.

“Apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Bahas soal Pasal Karet, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

Poin kedua, dilakukannya penelaahan akan kemungkinan adanya revisi perubahan.

“Kemudian yang kedua,menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan,” ujar mahfud MD.

“Jika memang di dalam Undang-Undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan direvisi,” tutur Mahfud MD.

“Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam Undang-Undang itu,” sambungnya.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Ibunda Fadli Zon, Mahfud MD: Berbakti pada Ibu Selagi Masih Ada

Sebelumnya, Mahfud MD telah membentuk Tim Kajian UU ITE.

Tim yang dibentuk tersebut, dibagi ke dalam dua tugas yaitu merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multi tafsir.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x