Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan, Muannas Alaidid: Tak Berlaku untuk Radikalisme

- 23 Februari 2021, 15:32 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Instagram/@muannas_alaidid.

Tapi proses hukum tetap berjalan & tak berlaku untuk konten yang kedapatan muatan SARA, Radikalisme & Separatisme,” ujar Muannas Alaidid.

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid
Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid Twitter.com/Muannas_Alaidid

Sebelumnya Muannas Alaidid juga menanggapi pedoman penerapan UU ITE dari Kapolri.

Baca Juga: Studi Mengatakan, Pria yang Menyukai dan Membagikan Gambar Kucing di Medsos Lebih Rentan Jomblo

Muannas Alaidid memberikan saran terhadap pihak atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik.

Ini Penting ! Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik,” ujar Muannas Alaidid.

Sehingga penyidik dalam melakukan restorative justice terhadap perkara kecuali untuk perkara yang berpotensi memecah belah.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal ‘Banjir dan Anak’, Gun Romli: Ngurus Jakarta Bermodal Omongan Doang!

Restorative justice ialah pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, & separatisme,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x