Pemerintah Pangkas Jadwal Libur Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Menjadi Hanya 2 Hari

- 23 Februari 2021, 08:20 WIB
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021.
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021. /Megan_Rexazin/PIXABAY

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melakukan perombakan terkait jadwal cuti bersama di tahun 2021.

Perombakan dari pemerintah ini memangkas jadwal cuti bersama 2021, yang tadinya sebanyak 7 hari menjadi hanya ada 2 hari.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama 2021.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

Pertimbangan alasan pemerintah untuk memangkas jadwal cuti bersama 2021 ini adalah demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, yang disebabkan terdapat kecenderungan kasus naik usai masa libur.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir Effendy seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Muhadjir Effendy menambahkan, pemerintah menghindari terjadinya penumpukan libur pada satu hari karena dikhawatirkan akan semakin membahayakan.

Baca Juga: PKS Kecewa Usulanya Tidak Direspon DPR, Mardani Ali Sera: Satu Tahun Usulan Pansus Jiwasraya Menggantung

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas menjadi 5 hari adalah sebagai berikut.

12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Karni Ilyas Heran: Kok Begini?

Sementara itu, untuk cuti bersama yang tetap adalah pada 12 Mei, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Perayaan Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan untuk tetap memberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal, adalah agar Polri dapat lebih mudah dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Analogikan UU ITE sebagai Alarm, Teddy Gusnaidi: Semakin Banyak yang Terjerat, Banyak Kelompok Intoleransi

Selain itu, rapat ini juga turut dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Kesepakatan terkait perombakan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x