PIKIRAN RAKYAT - Guna memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah gencar melarang para pemudik untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing.
Hal tersebut guna menekan angka atau kasus Covid-19 yang diprediksi akan bertambah jika lonjakan para pemudik tak bisa dikontrol di masing-masing daerah.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Catat Jadwalnya!
Meski sudah ada beberapa pemudik yang nekat pulang kampung, ada juga orang-orang yang dibalut kesedihan tidak bisa merasakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Kementerian Agama pun telah menyatakan untuk melakasana ibadah salat terawih di rumah masing-masing dan Salat Idul Fitri tahun ini terpaksa ditiadakan.
Baca Juga: Pastikan Terhindar dari Corona, PSSI Wacanakan Pemain Liga 1 dan 2 akan Jalani Rapid Test
Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020 membuat cuti bersama yang ditetapkan pada tanggal 26-29 Mei 2020, harus terpaksa digeser menjadi 28-31 Desember 2020.
Kebijakan penetapan cuti bersama ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Butuh Motivasi? Yuk Baca 11 Kalimat Penyemangat dari Sastrawan Indonesia
Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan tersebut demi mengantasipasi rantai penyebaran virus corona yang kini masih berkembang di Indonesia.