PR TASIKMALAYA – Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dituding radikal oleh Gerakan Anti Radikalisme alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB).
GAR ITB bahkan melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena dianggap radikal, anti Pancasila, serta anti NKRI.
Menanggapi tudingan yang ditujukan kepada Din Syamsuddin tersebut, Jusuf Kalla sebaliknya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Jusuf Kalla berpendapat bahwa Din Syamsuddin sama sekali tidak melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan menurut Jusuf Kalla, Din Syamsuddin menggunakan kapasitasnya sebagai akademisi dalam menyampaikan kritik yang ditujukan kepada pemerintah.
“Ada ASN akademis dan inilah Pak Din, di sini. Dia dosen dan dia kemudian mengkritik. Jadi itu bukan soal (pelanggaran) etika, itu adalah profesi. Dia menggunakan keilmuannya untuk membicarakan sesuatu, itu bukan (masalah) etika,” tutur Jusuf Kalla.
Baca Juga: Tanggapi Pelaporan Radikalisme Din Syamsuddin, Teddy Gusnaidi : Ingat Ini Negara Hukum
Tanggapan lainnya datang dari Karni Ilyas. Menurutnya tuduhan radikal ini, selama ini menjadi momok bagi ustad-ustad yang ada di Indonesia.