"Refly Harun itu terlapor ‘terseret’ dalam kasus penghinaan NU Sugik Nur, "tuturnya.
Muanas menyarankan supaya jangan menanyakan UU ITE terhadap Refly Harun.
"Jangan tanya dia soal UU ITE mesti gegeran responnya," tegasnya
Seperti diketahui sebelumnya, dilansir dari Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dari Chanel youtube Mata Najwa Refly Harun menyatakan , UU ITE terlalu memberikan ruang lebar bagi penegak hukum untuk menafsirkannya.
"Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” tutur Refly Harun.
Menurutnya akibat dari membedakan hasutan dan hinaan yang tidak jelas sehingga mudah menangkap orang.
“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang tidak jelas. Akibatnya, mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” sambung Refly Harun. ***