“UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya,” kata Teddy Gusnaidi.
“Gak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?” tambah Teddy Gusnaidi.***